Kasus Korupsi Gibran-Kaesang Jalan Terus, KPK Klarifikasi terhadap Ubedilah Badrun
JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.COM - Klarifikasi KPK kepada dosen UNJ Ubedilah Badrun atas laporannya terhadap dua anak presiden Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dibenarkan Jubir KPK Ali Fikri. \"Jadi, kami memang mengonfirmasi betul ada klarifikasi tetapi sekali lagi mengenai materinya tidak bisa kami sampaikan,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022. Diketahui, laporan yang disampaikan Ubedilah ke KPK adalah adanya digaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) relasi bisnis Gibran dan Kaesang dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan. Ali menjelaskan, bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh KPK dengan melakukan klarifikasi dan verifikasi terlebih dahulu. Adapun pemanggilan terhadap Ubedilah hari ini, juga untuk mengecek laporannya tersebut. Apakah memenuhi syarat, sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. \"Untuk apa? Untuk dipanggil kemudian berkomunikasi dengan pihak pelapor terkait dengan laporannya dicek apakah kemudian memenuhi syarat-syarat,\" kata Ali. \"Jadi, syarat-syarat itu lah yang kemudian harus dipenuhi tentunya untuk setiap pelapor tindak pidana korupsi kepada KPK dan hari ini dilakukan,\" sambungnya. Kendati demikian, ia tidak dapat menjelaskan lebih lanjut terkait materi pembicaraan antara tim pengaduan masyarakat KPK dengan Ubedilah. \"Kita tunggu perkembangan seperti apa dari verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh tim pengaduan masyarakat karena itu prosedur yang harus dilakukan,\" tuturnya. Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 26 Januari 2022. Aktivis 98 itu mengatakan bahwa pemanggilan ini dalam rangka mengklarifikasi pelaporan atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang diduga dilakukan oleh dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka. \"Ini klarifikasi untuk memperjelas aduan kami. Klarifikasi hampir 2 jam ya,\" ucap Ubedilah yang didampingi kuasa hukumnya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022. Selain klarifikasi, Ubedilah juga menyebut pihaknya memberikan dokumen tambahan yang terkait dengan data dugaan KKN Gibran dan Kaesang. Data tambahan ini, kata dia, untuk memperkuat pelaporannya ke KPK beberapa waktu lalu. \"Kami percaya kepada KPK untuk menjalankan amanah negara ini untuk terus menjalankan proses ini dengan cara yang seharusnya dilakukan sesuai UU, dan kami menghormati KPK,\" imbuhnya. Ubedilah meyakini KPK akan menegakkan hukum dengan prinsip equality before the law atau semua warga negara berkedudukan yang sama di mata hukum. Juga, tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. \"Jadi, kami percaya biarkan proses ini berlangsung sesuai seharusnya UU. Kami menghormati KPK untuk menjalankan amanah itu,\" kata Ubedilah. Sebelumnya, Dosen UNJ Ubedilah Badrun melaporkan Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka ke KPK, Senin, 10 Januari 2022. Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan dengan tuduhan dugaan tindak pidana korupsi. Dalam laporan tersebut, kakak dan adik ini diduga terlibat pencucian uang terkait dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan. Menurutnya, dua putra Presiden Joko Widodo bersama anak petinggi PT SM bergabung membentuk perusahaan yang mendapatkan kucuran dana penyertaan modal. Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan kedua anak Jokowi tersebut dianggap Ubedilah sangat jelas. (fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: